oleh

Selama AKB di Kota Bandung, 143 Pelanggar Ditindak dan Total Denda 47 Juta

BANDUNG — Selama pemberlakukan Adaptasai Kebiasaan Baru di Kota Bandung sepanjang September 2020, Satuan Polisisi Pamong Praja telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh badan usaha yang beroperasi melebihi jam operasional.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono menyatakan, mayoritas para pelanggar kategori badan usaha tersebut didominasi oleh minimarket. Banyak minimarket di Kota Bandung yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Slamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga  SEPETAK Salah Alamat Mau Demo Rumah Pribadi Sekda Karawang, Acep : Sangat Menyayangkan

Ia mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pelanggar kemudian dicatat dan dikenai denda.

“Jadi alasan apapun Kalau sudah melebihi jam operasinal kita minta langsung ditutup dan identitasnya ditahan dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda,” ungkapnya.

Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan juga ditemui di sejumlah tempat hiburan. Pelanggaran terbanyak berupa pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga  Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Buka UNIQLO di Karawang

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan pihaknya belum pernah mengenai sanksi denda bagi pelanggar perorangan.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ungkapnya.

Berbeda dengan pelanggar badan usaha atau tempat usaha, ia mengatakan pihaknya dapat lebih mudah melakukan pencatatan dan penerapan denda pada dua sektor tersebut. Sehingga, denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota bisa dijalani.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Ops Yustisi Gabungan Terus Dilakukan Di Wilkum Polres Sukabumi Kota

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berkahir,” katanya.

 

 

Komentar

News Feed