oleh

Kakek 60 Tahun Di Garut Sodomi Anak Di Bawah Umur

GARUT  –  DD,  kakek usia 60 tahun terpaksa mendekan di jeruji besi setelah melakukan sodomi terhadap bocah lelaki di bawah umur.

 

 

Aksi sodomi yang dilakukan DD terjadi pada akhir September 2020 lalu di rumahnya Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan kabupaten Garut. Dia melakukan tindakan bejat kepada seorang bocah lelaki berusia 16 tahun di kampungnya.

Baca Juga  Pimpin Apel, Kapolres Cirebon Kota Minta Jajaran Siap Hadapi Operasi Ketupat Lodaya 2021

 

 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, modus pelaku dengan bepura-pura minta dipijit kepada korban dengan iming-iming upah Rp 5.000.

 

 

“Tersangka melakukan aksi dengan modus meminta dipijit kepada korban. Kemudian korban memijit tersangka di rumahnya,” ujar Devi, Sabtu (31/10).

 

 

Setelah dipijit, DD kemudian melancarkan aksinya. Dia ‘mengunci’ korban dan langsung melakukan tindakan sodomi.

Baca Juga  Pak Uu Sebut Jabar Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

 

 

Aksi tersebut kemudian diketahui setelah korban melapor ke orang tua. Orang tua kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polisi.

 

 

Tersangka ditangkap di kawasan Cintadamai, Cisurupan oleh tim Resmob kemarin ini.

 

 

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

 

 

DD kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Kasus ini sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga  Bantah ASN Terlibat Politik, BKPSDM Kabupaten Bandung Sebut Bawaslu Tidak Profesional

(restufauzi/inilahnews.com)

Komentar

News Feed