oleh

Mantan Caleg Gerindra Laporkan Ketua DPC Gerindra ke Polisi

BEKASI – Mantan caleg Partai Gerindra Nurhuda melaporkan Ketua DPC Gerindra Nugraha Hamdan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan dengan surat LP bernomor: LP/1147/801-SPKT/K/X/2020/Resto Bekasi,
tersebut diduga karena ketua DPC Gerindra telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Saya telah laporkan NH ke Polres Metro Bekasi kemarin sore,” ungkap Nurhuda saat dihubungi Suarakarya.id, melalui sambungan telepon, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga  Binmas Solokanjeruk Polresta Bandung, Sambang Ingatkan Warga

Nurhuda menuturkan, dirinya melaporkan Nugraha Hamdan, karena telah menjanjikan untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Yang nantinya akan mengajukan pemberhentian salah satu anggota partai ke Mahkamah Partai.

Namun, hingga saat ini Nurhuda tak kunjung diangkat menjadi anggota DPRD. Ia pun langsung melakukan pengecekan surat keputusan Mahkamah Partai dan Komisi Pemilihan umum (KPU). Alhasil, surat tersebut tidak teregister di KPU dan tidak pernah dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra .

Ia pun meminta agar NH dapat mengkonfirmasi terkait surat tersebut.

Baca Juga  Polresta Cirebon Bantu Penanganan Pasien Covid-19 Melalui Donor Plasma Konvalesen

Namun, kata Nurhuda, yang bersangkutan (Nugraha Hamdan) tidak juga ada itikat baik untuk segera mengkonfirmasi ke DPP Gerindra agar surat itu teregister dan diakui sehingga tidak ada surat palsu.

“Surat itu tak kunjung datang, saya hanya dijanjikan saja. Berarti kan ada indikasi, diduga dia (Nugraha) menipu saya dengan mengiming-iming saya jadi dewan. Saya dikasih surat palsu,” ungkap Nurhuda.

Nurhuda mengaku, sebelumnya ia telah melaporkan perbuatan Nugraha Hamdan ke Mahkamah Partai soal dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca Juga  Kapolres Banjar Bersama Walikota Banjar Kembali Turun ke Jalan Malam Pertama PPKM Darurat

Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut terjadi saat pemberhentian dua anggota DPRD terpilih Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti.

Dalam surat keputusan tersebut. Nurhuda akan menggantikan Repsih Munggawati sebagai anggota DPRD. Sedangkan Bhakti Sakti akan digantikan Perawati, istri Nugraha Hamdan.

Adapun Nurhuda telah menyetorkan uang sebesar Rp350 juta atas permintaan Nugraha Hamdan secara bertahap dari Rp.1 miliar.(Kabarsebelas.com)

Komentar

News Feed