oleh

Komisi IV DPRD Karawang, Jangan Ada Cluster Baru Dibidang Pendidikan

KARAWANG- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang keluarkan surat edaran No. 443/4526/Sekret tertanggal 31 Agustus 2020 terkait kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H.Asep Saripudin, S.T., M.M., saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu 02 September 2020 mengungkapkan, DPRD Karawang mendukung Kepada Dinas Pendidikan untuk tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

” Kami DRRD Kabupaten Karawang mendukung sepenuhnya kepada Disdik untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh, mengingat zonasi penyebaran Covid-19 terus meluas,” ungkapnya.

Baca Juga  Jajaran Polsek Bojongsoang Polresta Bandung Gelar Operasi Yustisi Covid-19

Selanjutnya, Asep Ibe sapaan akrab Ketua Komisi IV menambahkan kegiatan belajar mengajar disaat pandemi ini masih tetap bisa dilakukan yaitu dengan pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring atau dengan metode membuat kelompok kecil sehingga nanti nya guru yang keliling ke rumah rumah.

“Mekanisme nya terkait PJJ itu bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan PJJ melalui sistem dari atau dengan guling (Guru keliling) nanti nya ke rumah-rumah, sehingga mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan, dikhawatirkan ada cluster baru nanti nya,” ucap Asep Ibe.

Baca Juga  Sosialisasikan 3M, Bhabinkamtibmas Katapang Polresta Bandung Sambang ke Ormas PP

DPRD Karawang sangat mengapresiasi kepada Sekda atas keluarnya Surat Edaran mengenai Kegiatan Belajar Mengajar yang belum diperbolehkan.

“Kami sangat mengapresiasi, ya itukan bukan tanpa pertimbangan. Melainkan atas pertimbangan dan masukan dari gugus tugas Covid-19,” ujarnya.

DPRD Karawang berharap ketika PJJ sudah dilakukan selama dua minggu, kemudian Karawang berubah menjadi zona hijau, DPRD Karawang mendorong agar Disdik segera melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Maskara Ke 11 Desa Mandiri Buat 3 Daerah

“Kami mendorong dan mendukung kepada Disdik untuk melakukan PJJ, namun kemudian setelah 2 minggu Karawang berubah jadi zona hijau maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus dilakukan oleh Disdik,” harapnya.(jar) beritapembaruan.com)

Komentar

News Feed