oleh

Skandal Korupsi RTH, KPK Periksa 20 Mantan Anggota Banggar 2009-2014

BANDUNG, — BAK bola salju, penyidikan skandal kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergulir liar.

Informasi yang beredar, hari ini Rabu (02/09/2020) hingga Kamis (03/09/2020), lembaga anti rasuah tersebut akan memeriksa puluhan saksi dari mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 serta beberapa mantan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Disebutkan, KPK akan mendalami keterangan mereka terkait penyidikan atas nama tersangka Dadang Suganda alias Demang. 

Pantauan wartawan (02/09/2020) di Markas Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani yang menjadi lokasi pemeriksaan, tercatat ada empat orang mantan anggota banggar dan satu orang mantan anggota DPRD yang usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Erwan Setiawan (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang), Agus Gunawan (saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024), Tedy Rusmawan (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024), Haru Suandharu (saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat 2019-2024), serta Entang Suryaman (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)

Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, mengaku dicecar kurang dari 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia ditanya seputar kapasitasnya selaku anggota banggar pada periode 2009-2014.

“Ya terkait proses di banggar saja sih,” ujarnya, usai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dijelaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dirinya tidak ditanya detail soal penganggaran untuk RTH. Pertanyaan penyidik justru lebih banyak menggali kapasitasnya selaku anggota Komisi D DPRD Kota Bandung 2009-2014.

Baca Juga  Siti Muntamah: Ada Empat Faktor Penyebab Stunting

Ditanya wartawan seputar bagaimana proses di banggar terkait penambahan anggaran RTH 2012-2013 yang berujung pada dugaan korupsi, Tedy menjawab lupa. 

“Saya nggak bisa jawab itu karena nggak hapal, nggak inget, sudah sekian lama. Saya di Komisi D fokus pada kesehatan, pendidikan dan Jamkesda. Ini waktu lama sekali, jadi nggak ingat betul prosesnya,” elaknya.

Senada dengan Tedy, mantan anggota banggar lainnya yang turut diperiksa, Haru Suandharu, juga mengaku lupa proses penganggaran RTH yang berujung dengan dugaan korupsi tersebut.

“Itu saya gak tau, sudah lama delapan tahun yang lalu, saya lupa,” ungkap Haru usai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. 

Menurut Haru, penyidik hanya mempertanyakan seputar mekanisme pembahasan penganggaran serta tugas pokok dirinya selaku anggota dewan kala itu. 

“Seputar itu saja. Saya pun tidak menyangka program RTH oleh Pemkot Bandung yang dianggarkan sejak tahun 2011 itu berakhir dengan dugaan korupsi hingga Rp 69 miliar,” tukasnya.

Haru menyebutkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicercar pertanyaan seputar proses perencanaan program RTH, termasuk soal penambahan anggaran yang dianggap KPK menyalahi aturan.

“Tadi ditanya soal mekanisme pembahasan perencanaan anggaran, termasuk soal pengadaan RTH, pendidikan kesehatan dan sektor lainnya. Jadi tadi pertanyaannya global, tidak spesifik soal anggaran program tertentu‎,” ujar Haru.

Saat disinggung apakah dirinya mengenal tersangka Dadang Suganda, Haru menjawab tidak mengenal.

“Saya sama sekali tidak mengenal Dadang Suganda,” ujarnya. 

Baca Juga  Pemkab Indramayu Memastikan Sosialisasi Penggunaan Masker Terus Dikampanyekan Disejumlah Wilayah

Oded Siap Diperiksa KPK

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan kasus korupsi RTH 2012-2013.

Tak urung Oded mengaku siap memenuhi undangan bila mendapatkan surat panggilan dari KPK.

“Sampai saat ini, saya belum. Belum ada (surat panggilan, red). Tadi, saya tanya ke Sekpri karena ada berita begini, dia bilang enggak ada (surat, red),” ujarnya. 

Kata Oded, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, jika ada surat panggilan, dirinya siap memenuhi panggilan penyidik KPK.

Oded M Danial tercatat sebagai Anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 bersama-sama Erwan Setiawan, Kadar Slamet (terdakwa-red), Tomtom Dabul Qomar (terdakwa-red), Haru Suandharu, Tedy Rusmawan, Teddy Setiadi, Isa Subagdja, Asep Dedi Ruyadi, Agus Gunawan, Gugum Gumbira, Jhonny Hidayat, Nanang Sugiri, Lia Noer Hambali, Rb Eko Sesotyo, Rieke Suryaningsih, Tatang Suratis, Riantono, Teten Gumilar Ramayana dan Henny Sri Burhaeni. 

Kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung ini bermula pada tahun 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Baca Juga  Anggota Polsek Cangkuang Polresta Bandung, Hadiri Sosialisasi Prokes Covid-19

Penambahan anggaran diduga dilakukan lantaran lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan Dadang Suganda sebagai makelar. Dadang menjadi makelar lantaran memiliki kedekatan dengan Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian membeli tanah dari pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP.

Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang Suganda. Namun Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum delapan tahun pidana penjara. Belakangan, KPK menjerat Dadang Suganda sebagai tersangka. eljabar.com

Komentar

News Feed