BANDUNG — Pemerintah daerah di Jawa Barat diminta untuk menetapkan UMK paling lambat 21 November 2020. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M. Danial masih mempertimbangkan kemungkinan naik atau tidaknya UMK Kota Bandung untuk 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 8% untuk 2021.
“Soal delapan persen kenaikan, iya nanti. Kan saya harus dapat masukan dulu dari tim saya. Tripartit (diskusi buruh, perusahaan, dan pemerintah) nya harus jalan dulu,” ungkap Oded di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/11/2020).
Ketika dimintai pendapat soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang sudah disepakati untuk tidak naik tahun depan, ia mengatakan pihaknya telah mengundang dinas terkait untuk melakukan pembahasan. Penyesuaian besaran UMK akan ditentukan kemudian.
“Ketika saya membaca Upah Minimum Provinsi (UMP), kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya. Mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya,” ungkapnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya sudah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP Jabar 2021 karena sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah banyaknya sektor industri yang kesulitan bertahan akibat pandemi Covid-19. Keputusan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan tidak adanya kenaikan, maka UMP Jabar tahun 2021 masih sama dengan besaran UMP 2020, yakni Rp1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.











Komentar