oleh

Bandung Zona Merah Covid-19, Pemkot Kembali Berlakukan PSBB

BANDUNG – Kota Bandung, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan. Langkah, itu diambil sebagai respon atas terjadinya kembali Kota Bandung stastus zona merah. PSBB, dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Begitu juga, sektor ekonomi di Kota Bandung terus berupaya tetap bergulir.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, dengan kembalinya PSBB di Kota Bandung, salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, Cafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB. Begitu juga, pengunjung masksimal 30 persen,” ujarnya usai menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Dikatakan Oded, khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, akan ditutup total. Seperti, taman – taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan. Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen. “Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen. Pemkot Bandung juga, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.

Baca Juga  ATR/BPN Subang Bagikan 500 Sertipikat PTSL Kepada Warga Desa Belendung

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Oded juga sudah menginstruksikan untuk setiap Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota sampai ke kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai 3 M dam 1T. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak dan tidak berkurumun. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradiosional tetap harus memakai prokes.

Terkait dengan status Kota Bandung kembali menjadi zona merah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat, atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya, diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga  Sumur Bandung : Tancapan Nyere dan Nyi Mas Dewi Kencring Manik

“Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu kita terus berupaya menghadirkannya. Kita sudah mendapatkan tambahan-tambahan agar bisa tertangani. Tapi untuk antisipasi ke depan kita tetap berupaya berkoordinasi dengan provinsi. Kita akan upayakan lagi penambahan,” bebernya.

Di luar itu, Oded kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra waspada. Termasuk juga membatasi aktivitasnya yang berpotensi menyebarkan Covid-19. “Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu,” tegasnya (Yat/Formasnews.com)

Komentar

News Feed