oleh

Polisi Amankan 1000 Botol Miras Hasil Operasi selama 2 Bulan

BANDUNG — Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sekitar 1000-an botol minuman keras dari sejumlah wilayah di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan. Tercatat kelurahan Tamansari menjadi wilayah yang paling dominan terkait penjualan minuman keras.

Pengungkapan dilakukan selama giat operasi periode bulan Nopember hingga Desember 2020. Polisi akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, melalui Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo, mengatakan pengungkapan penjualan miras tanpa izin itu berawal dari laporan masyarakat.

“Menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Polsek Bandung Wetan turut mengamankan barang bukti berupa minuman keras dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga  Sekda Jabar: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Adaptif

“Sampai saat ini, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 1000 botol minuman keras berbagai jenis dan merk,” tuturnya.

Polisi melakukan pengungkapan tersebut di tiga kelurahan yang berada di kecamatan Bandung Wetan. Diantaranya Kelurahan Tamansari, Kelurahan Cihapit dan Kelurahan Citarum.

“Ini yang disita dari para pelaku usaha tanpa izin di 3 kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan,” ucapnya.

Baca Juga  Sambut Penghujung Tahun Managed by Padma Hotel Menawarkan Suasana Terbaik untuk Liburan Keluarga di Resinda Hotel Karawang

Gayo juga berharap agar penjualan miras tanpa izin dapat menekan tindak pidana di Kota Bandung.

“Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini, bisa menekan tindak pidana yang terjadi di Kota Bandung,” ujarnya.

Komentar

News Feed