oleh

Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Bebas 8 Januari

BANDUNG — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi.

“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan,” ujarnya di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Baca Juga  Sat Brimob Polda Jabar Siagakan Tim SAR Guna Antisipasi Bencana

Tak hanya itu, nantinya pembebasan Ba’asyir akan dikawal Densus 88 Antiteror.

“Tentunya pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) akan dilakukan oleh lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan-pengamanna terkait. Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa, Digitalisasi Lumbung Padi Antisipasi Krisis Pangan

Imam menuturkan, stakeholder yang dimaksud yakni aparat keamanan lain. Dengan demikian, Densus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti,” tuturnya.

Abu Bakar Ba’asyir dipastikan akan bebas pada Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Ia bebas murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara.

Komentar

News Feed