Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, atas putusan Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budiman dalam kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) terhadap salah seorang mantan pejabat di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Atasan putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, alasan JPU KPK melakukan banding karena putusan majlis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkan melalui PN Bandung,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelsi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam persidangan pembacaan putusan majlis hakim, Rabu (24/2/2021).
Majlis hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Ketua tim kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, majlis hakim mempertimbangkan berbagai apsek hukum maupun non hukum. Kliennya yang tadinya dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara, akhirnya divonis satu tahun dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Artinya majlis hakim mengambulkan justice collaborator klinennya.
“Klien kami menerima vonis tersebut, tapi jaksa KPK menyatakan pikiir-pikir terhadap putusan majlis hakim sehingga diberi waktu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Bambang saat dihubungi Ayotasik.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, putusan majlis hakim satu tahun sangat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim pengacara.” Putusan vonis satu tahun ini sesuai sekali, pas,” ucapnya.









Komentar