oleh

Tarif Bea Materai Bakal Naik 10 Ribu

JAKARTA-;Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan mulai 1 Januari 2020 bea materai yang sebelumnya seharga Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini dubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu.

Hal itu seiring dengan pembahasan rancangan undang-undang tentang Bea Materai oleh panitia kerja (panja) DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus 2020 dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta (3/9/2020).

Baca Juga  Penggunaan Aplikasi Pasar Pintar Kota Bandung Sangat Mudah

Sri Mulyani juga menyatakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tak perlu menggunakan materai.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya materai,” ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Materai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentu kertas maupun digital.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” katanya.

Baca Juga  Untuk Mencegah Bank Emok, Pemkab Bandung Beri Kemudahan Pinjaman

Kemudian , UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan materai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk saat terutang dan subjek bea materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, RUU Bea Materai ini mengatur mengenai pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Materai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga  Komunitas APRA Dan PT. Asuransi Jasa Indonesia Gelar Pelatihan Menyablon Untuk Anak Jalanan

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu serta bekas pakai,” katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Materai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

“Kita berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” ujarnya.

Komentar

News Feed