oleh

Aris Merdeka Sirait Tanggapi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kades

-Tak Berkategori

Kabupaten Garut – Pasca dilaporkanya oknum kepala desa (Kades) Cigadog Kecamatan Cikelet ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut oleh Ibu kandung korban terkait kasus dugaan kejahatan seksual yang menimpa anak kandungnya, sebut saja Melati (nama disamarkan) banyak kalangan elemen masyarakat, baik personal maupun yang tergabung dalam perhimpunan, kelembagaan kemasyarakatan serius memantau setiap perkembangan proses hukumnya.

“Ibu korban (Pelapor) berikut Melati (korban) beserta ayah korban, sudah beberapa kali dipanggil petugas penyelidik Polres Garut guna dimintai keterangan tambahan.

Dianggap mengetahui peristiwa, kakak korban yang berinisial (DA) turut dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk terduga pelaku yang berinisial (PM) didampingi kuasa hukumnya juga sudah dipanggil guna dilakukan pemeriksaan beserta saksi-saksinya.

Sejak diterimanya STPLP dengan nomor register: LP/B/410/IX/2020/JBR/RES GRT tertanggal 7 September 2020 sampai saat ini status hukum atas pelaporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.

Untuk menggali lebih dalam seputar kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur beberapa waktu kebelakang tim tarungnews.com di Garut menghubungi Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait melalui sambungan WA Call pada Jum’at (11/9) yang lalu.

Dalam pembicaraan tersebut, tokoh beken praktisi perlindungan anak ini meyebutkan, “indeks kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia masih relatif tinggi. Ia melanjutkan, “dari sejumlah kasus tersebut diantaranya adalah kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa,” kata Aris.

“Setelah menerima informasi adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Garut pihaknya mengecam keras perbuatan tersebut dan menuntut keadilan bagi korban,” kata Komisioner Perlindungan Anak.

Aris, aktifis kharismatik yang khas dengan brewoknya ini menegaskan, “apabila pihak korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah melakukan pelaporan kepada kepolisian setempat, atau dalam hal ini melakukan pelaporan ke Polres Garut, maka pihak Polres harus segera mengamankan terlapor atau terduga pelaku dengan memberlakukan penahanan terhadapnya (PM).

Selanjutnya pihak penyidik segera melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan terhitung 15 hari sejak diterimanya pelaporan dari pihak korban,” tandasnya.

Tim/Alam,tarungnews.com

Komentar