oleh

Selama Tiga Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus

BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar ungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, periode Januari 2021 hingga Maret 2021, Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 28 tersangka.

“Hari ini kami ekspos terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung,” Katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (5/4/2021).

Baca Juga  Sebanyak 15 Pelaku Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan PPKM Darurat Sidang Tipiring

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. Menginformasikan bahwa, “Pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat jenis psikotropika. Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Dari informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya sejak Januari 2021 hingga Maret 2021 berhasil ungkap 26 laporan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai macam modus operandi.

Baca Juga  Seorang Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu

“Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021 totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda – beda,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram Narkotika jenis ganja, 15.79 gram Narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis Psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.

Baca Juga  Polresta Cirebon Salurkan 400 Paket Sembako Kepada Warga Slum Area Desa Tegalgubug Lor dan Desa Pesanggrahan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed