CIREBON, (cirebonbagus.id.), – Para bupati walikota se-Ciayumajakuning dikabarkan bakal melakukan rapat Koordinasi (Rakor) untuk menentukan ketentuan terkait aturan wilayah aglomerasi, tentang penyekatan kendaraan plat nomor E Ciayumajakuning di masa larangan mudik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Komisaris Besar, M Syahduddi, kepada sejumlah awak media usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) miras di halaman Stadion Ranggajati Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (5/5/2021).
Menurut Syahduddi, ketentuan tersebut bisa diberlakukan di wilayah kabupaten cirebon atau ada petunjuk atau informasi lainnya. Menurutnya tinggal menunggu hasil rakor tersebut, dalam melaksanakan penyekatan kendaraan dengan plat nomor E.
“Hasilnya itu yang akan kita tindaklanjuti dan di jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan kebijakan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Effendi/CIBA)











Komentar