oleh

Pengadilan Militer, Gelar Sidang Penganiayaan Oknum TNI AL Terhadap Warga Sipil

BANDUNG – Sidang kasus penganiayaan, terhadap warga sipil Fransisco Manalu dan mengakibatkan meninggal dunia atau kejahatan terhadap nyawa, oleh 6 oknum TNI AL. Bernisial, M.DS, M. HH, BS, WI,SMD dan YMA, yang diduga dilakukan sekitar bulan Mei 2021 di Wisma Altet dayung Desa Jati Mekar Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, digelar Pengadilan Militer II 09 Bandung, Rabu (4/7/2021).

Majelis Hakim yang di Ketua Letkol CHK Panjaitan Hotman Marulitua, SH.M.H, didampingi Hakim anggota Mayor CHK. Dendy Suti Yose SS, SH, M.H dan Mayor CHK. Muhamad Saleh, SH. Dengan Oditur, Ismiyanto, SH. MH dan Panitera pengganti Letda CHK Kowad Willsa Suharyadi, SH.MH.

Sidang dengan nomor perkara : 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021, majelis Hakim baru sebatas pemeriksaan, membacakan masing – masing nama lengkap terdakwa. Dalam kasus ini, majelis Hakin memberitahukan ancaman hukumannya 15 tahun.

Apakah terdakwa di hukum ?, jawab para terdakwa dihukum 50 hari di Rumah tahanan (Rutan) Militer. Hakim juga, mepertanyaan apakah terdakwa sebelumnya pernah hukum disiplin Militer ?. Pertanyaan itu, hanya dijawab oleh terdakwa 6 yang pernah disiplin Militer selama 21 hari pada tahun 2020.

Hakim Ketua juga, Kembali bertanya apakah terdakwa, dalam perkara ini sudah siap dengan poses hukum?. Jawab para terdakwa, belum siap. Mengingat, dalam perkara ini ancaman hukumannya cukup tinggi, Hakim juga memberikan kesempatan waktu sebelum sidang selanjutnya digelar para tedakwa dipersilahkan untuk mencari penasehat hukumnya.

Baca Juga  Polsek Solokan Jeruk Bersama Satpol PP dan TNI Gelar Operasi Yustisi Kesehatan

Sidang pengadilan Militer II 09 Bandung yang digelar hanya sekitar 1 jam ini, majelis Hakim untuk sementara sidang menunda dan akan dilanjukan kembali tanggal 10 Agustus 2021.

Usai menyaksikan sidang orang tua Fransisco Manalu, Jonisah Pandapotan Manalu kepada wartawan mengatakan, kronologis singkat peristiwa kasus ini pada tanggal 29 Mei 2021 sekitar Jam 16 30 00 WIB, ada 6 orang oknum TNI AL dan satu warga Sipil Bernama Rasta menjemput anaknya ditempat usahanya sitiem cucian mobil Putra Trijaya dan di bawa ke Wisma Atlet dayung Jatiluhur Purwakarta.

Baca Juga  Jajaran Polsek Cikancung Polresta Bandung, Imbau Karyawan Alfamart Patuhi Prokes 5M

“Diwisma altet itu, anak saya disiksa dan dibunuh. Mayatnya, di sembunyikan dengan cara dikubur di Jongol Bogor. Setelah ketahuan kasus itu, pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Posmal) Bandung, menyembut enam oknum TNI AL. Selanjutnya melakukan Eksekusi mayat anaknya yang dikubur di daerah Jongol Kabupaten Bagor dan di otopsi di RS Cipto Mangunkusomo Jakarta,” tutur Manalu. (, FORMASNEWSCOM/Yat).

 

 

News Feed