oleh

Vonis Habib Bahar Smith Akan Dibacakan 12 Oktober

BANDUNG — Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Senin (5/10/2020).

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan agenda pada sidang kali ini adalah pengumpulan kesimpulan dari kedua pihak.

“Kesimpulan dari pihak penggugat telah diserahkan kepada majelis hakim sebanyak 4 set, masing-masing berisi 32 halaman. Sedangkan untuk tergugat menyerahkan kesimpulan juga sebanyak 4 set masing masing berisi 8 halaman,” ujarnya di PTUN Bandung.

Baca Juga  Pemprov Jabar Terima Dua Unit Perahu Karet Guna Evakuasi Bencana Banjir

Ichwan menjalaskan, sidang putusan akan digelar pekan depan Senin (12/10/2020) di PTUN Bandung.

“Pekan depan agenda putusan, kami mengimbau dan menyeru para pecinta HBS, simpatisan, serta umat Islam untuk beramai-ramai hadiri di sidang pekan depan, dengan agenda putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.

Baca Juga  Erman Suparno Buka Rakerwi I IPHI Jawa Barat Tahun 2022

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga  Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). “Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya,” tutup Ichwan.(ayobandung.com)

Komentar

News Feed