oleh

Polrestabes Bandung Ringkus 4 Pengedar Sabu-sabu

BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat orang tersangka terkait kasus narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita Narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 500 gram.

“SatNarkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan selama dua pekan, berhasil menangkap dan mengungkap 30 oktober kemarin di Jalan Antapani, barang ini dari Jakarta akan diedarkan ke beberapa tempat,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

Polisi mengamankan tersangka berinisial RA di sebuah kos-kosan. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya.

“Melakukan penangkapan di rumah koskosan terhadap tersangka RA, kemudian ditangkap sebanyak 20 gram. Kemudian dari RA dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap WG dengan seberat 500 gram, kemudian dari WG ini dilakukan pengembangan lagi oleh penyidik lalu didapat BT dan TM,” jelas Ulung.

Baca Juga  Dianggap Mendiskreditkan Profesi, Oknum Ketua APDESI Garut Menuai Kecaman Dari Awak Media

Menurut pengakuan BT, lanjut Ulung, sabu tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial BR. Saat ini, BR masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari BT ini, didapat juga sebanyak 25 gram sabu, kemudian 58 butir pil extacy beserta perlengkapannya. Kemudian dilakukan pengembangan juga, karena pelaku (BR) yang memberikan ini berada di Jakarta, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beriupa total 500 gram sabu, 58 butir pil extacy, 1 set plastik bening dan 1 buah alat hisap (bong).

Baca Juga  Sepeda Dilarang Masuki Flyover Jalan Jakarta-Supratman

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda 10 Miliar.

 

 

Komentar

News Feed