oleh

FISIP Unsika, DPMD Purwakarta Gelar Seleksi 94 Calon Kades Tahun 2021

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta mengelar seleksi tambahan Pilkades serentak Se-Kabupaten Purwakarta tahun 2021. Kegiatan seleksi dilakukan di gedung SMPN 1 Purwakarta melalui protokol kesehatan yang ketat beberapa waktu lalu.

“Menindaklanjuti arahan Rektor Unsika tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT) Kampus Merdeka, yang salah satunya adalah dosen berkegiatan di luar kampus. Atas dasar itu, FISIP mengadakan mememorandum of understanding (MOU) atau Surat Kerjasama terkait seleksi Calon Kepala Desa (Kades) Kab. Purwakarta serentak tahun 2021, dengan DPMD,” kata Ketua Panitia seleksi Dadan Kurniansyah, S.I.P., M.Si yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Selasa (8/6/2021).

Sesuai amanat UUD 1945 Alinea ke-2 tentang bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur yang menjadi subtansi dalam nilai-nilai kebangsaan. Seorang pemimpin harus memiliki landasan pemikiran yang mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai  ideologi bangsa, katanya.

Lebih jelas, dengan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila diharapkan kepemimpinan Kades ke depan bisa mengimplementasikannya. Sehingga, kepemimpinan Kades bisa membawa suasana damai, aman, tertib, dan berkeadilan sosial. Masyarakat dapat beraktifitas tanpa terkendala oleh birokrasi dan infrastruktur desa, jadi bisa terwujudnya tujuan nasional yaitu, kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat khususnya di desanya, tegasnya.

Baca Juga  Ketua PW IPHI Jabar Minta Dukungan 19 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar Terkait "PERDA HAJI"

“Proses seleksi calon Kades dirumuskan oleh tim yang terdiri dari beberapa dosen yang khusus membuat soal tes tulis dan wawancara. Untuk tes tulis terdiri dari tiga kode soal, tentunya menyesuaikan kompetensi pendidikan masing-masing calon Kades,” tandasnya.

Sementara Kepala DPMD Kab. Purwakarta Jaya Pranolo, menegaskan bahwa,”Melalui Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 tahun 2021 tentang Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades), mengatur tata cara pemilihan dan calon Kades di Pilkades serentak tahun 2021. Jumalah calon yang diusung minimal dua orang atau maksimal lima orang calon,” jelasnya.

Baca Juga  Kisah Selamat Korban Puting Beliung, Rumah Terangkat dan Terlempar

Menurutnya, kami menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di wilayah Karawang yaitu Unsika sebagai panitia pelaksana proses seleksi calon Kades. Dari data 94 calon Kades yang sudah masuk terdiri dari 14 desa, semuanya di antaranya desa-desa yang memiliki calon lebin dari lima calon Kades” imbuhnya.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut sudah memenuhi penerapan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kab. Purwakarta sesuai dengan perkembangan.

“Hasil tes yang dilakukan oleh tim Unsika disampaikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh DPMD, dan tanggal 6-14 Juni 2021 lalu penetapan calon Kades di tingkat desa,” katanya. (rls)

News Feed