oleh

Wasnaker Akan Layangkan Surat Teguran Kedua Pada PT. NSS

KARAWANG- Permasalahan antara PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) dengan karyawannya terus bergulir. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara perusahaan penjual sepeda motor merek Honda tersebut dengan kuasa hukum dari Agus Riyanto selaku karyawan dari PT. NSS.

Sebelumnya, PT NSS diadukan oleh kuasa hukum dari Agus Rianto kepada Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, karena PT. NSS karena dianggap tidak memberikan hak karyawannya selama dirumahkan.

Menurut Jondra Kapulta SH, salah seorang kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa kliennya sudah lima bulan tidak mendapatkan upah. Padahal menurutnya perusahaan wajib memberikan upah meskipun karyawannya dirumahkan, apalagi kliennya sudah karyawan tetap dan sudah bekerja selama 18 tahun.

Baca Juga  Sabhara Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung Tingkatkan Patroli Malam

“Kita sudah mengupayakan agar pekerja ini mendapatkan haknya sebagai pekerja dengan menerima upah yang selama 5 bulan, ini tidak ia terima dari PT. NSS. Sebetulnya pada tanggal 1 Oktober kemarin klien saya sudah bersedia bekerja dengan besaran 75 persen dari upah sebelumnya. Klien saya pun menerima dengan bayaran 75 persen, karena memang masih ingin bekerja, namun dengan catatan haknya yang selama 5 bulan diberikan dulu kepadanya. Tapi karena PT. NSS ini tidak mau memberikan upah selama ia dirumahkan berarti tidak ada kesepakatan,” ungkap kuasa hukum.

Baca Juga  Polsek Ciparay Polresta Bandung Gelar Operasi Yustisi dan Sosialisasikan 3M

Ditempat terpisah, Pengawas Tenaga Kerja yang menangani perselisihan antara PT. NSS dengan karyawannya Bukti Nainggolan mengatakan bahwa PT. NSS sudah diberi surat peringatan yang pertama. Karena tidak terjadi kesepakatan, maka pengawas akan mengirimkan lagi surat yang kedua.

“Permasalahan ini sudah ditangani oleh ibu Diana sebagai pengawas, beliau mengatakan akan mengirimkan surat peringatan yang kedua. Mungkin minggu depan, diperkirakan di minggu ini ada mogok kerja nasional dan pengawas akan ikut memantau, karena ini terkait juga dengan para pekerja,” ungkap Bukti Nainggolan, Senin (5/10/20) di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota, Hadir Mengunjungi Warga Masyarakat, Jompo Berusia 80 Tahun

“Yang lebih tau tentunya Ibu Diana karena beliau yang menangani, tapi berhubung beliau sedang keluar, saya menyampaikan saja apa yang belaiu katakan tadi,” pungkasnya.(Musmat/berita pembaruan.com)

 

Komentar

News Feed