KARAWANG – Mulai esok Jumat 8/1/2021 kantor DPRD Kabupaten Karawang memberlakukan work from home (WFH) bagi anggota DPRD Karawang. Pemberlakuan WFH ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) DPRD Kabupaten Karawang Nomor :170/16/DPRD tentang pelaksanaan WFH bagi anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Karawang Uus Hasanudin mengungkapkan pemberlakuan WFH berlaku bagi anggota DPRD.
“14 hari kedepan mulai tanggal 8 Januari sampai tanggal 27 Januari kita terapkan WFH,”ujar Uus Hasanudin, Kamis 7/1/2021.
Adapun sekertariat dewan untuk pejabat ASN bagian staf pihaknya akan menerapkan sistem kerja bergilir dengan dua shift yaitu, dari jam 7 pagi sampai jam 11 siang, kemudian shif dua masuk dari jam 1 siang sampai jam 4 sore.
“Untuk di sekwan kerjanya bergilir, nanti kita minta izin ke BKSDM untuk terapkan kerja dua shift,”jelasnya.
“Kalau untuk anggota DPRD WFH semua,”timpalnya.
Sementara itu anggota DPRD Karawang yang terkonfirmasi positif ada dua orang yaitu pak Dedi Sudrajat dan Nana Nurhusna.
Lanjut Sekwan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas untuk melakukan tes Swab massal di lingkungan DPRD Karawang.
“Kita lagi koordinasi dengan tim gugus untuk Swab masal,”jelasnya lagi.
Kemudian ia menjelaskan, untuk jadwal kegiatan yang sudah terencanakan seperti kunjungan kerja baik kunjungan kerja ke luar maupun menerima kunjungan dari luar pihaknya tidak menerima dulu.
“Kita sudah sampaikan surat ke asosiasi sekertaris DPRD seluruh Indonesia (Asdeksi) baik Jabar maupun Pusat kita tidak akan menerima dulu,”tukasnya.(red)











Komentar