BANDUNG — Polrestabes Bandung akan lakukan tindakan tegas dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Bandung. Kafe serta restoran yang melanggar peraturan akan disegel petugas kepolisian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan rencananya pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko yang ada di Kota Bandung.
“Selama ini kan contohnya dari kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa cafe yang sudah kita segel,” ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis (7/1/2021).
“Contohnya nanti di pusat (kota), sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB,” tambahnya.
Namun, Ulung akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama Forkopimda dan Walikota, terkait pembahasan PSBB di Kota Bandung.
“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, kan nanti bisa merubah perwali,” tuturnya.
Ulung juga menegaskan, pihaknya telah siap untuk melaksanakan PSBB di Kota Bandung.
“Kita dari kemarin sudah menyiapkan, kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga wilayah di Bandung Raya menjadi sasaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali. Ketiga wilayah itu adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Keputusan pembatasan aktivitas ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, PSBB akan diberlakukan 11-25 Januari 2021.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).











Komentar