oleh

Perubahan Perda No. 8 Kota Bandung Perlu Rekomendasi dan Validasi

BANDUNG,- Pansus 5 DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja membahas hasil fasilitasi Gubernur perihal Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan rekomendasi dan validasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Aries, hal itu sesuai dengan apa yang hasil dari fasilitasi Gubernur terhadap perubahan Perda tersebut.

“Karena Pusat sedang melakukan efisiensi atau perampingan struktur Pemerintahan. Sementara, perubahan Perda ini justru ada perubahan bidang, ” tegas Aries saat Raker itu di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (6/1-2021).

Semangat yang sedang dibangun Pemerintah Pusat adalah efisiensi atau perampingan, bukan pemekaran. Untuk itu perlu ada validasi, rekomendasi dari Kemendagri soal perubahan itu.

Baca Juga  6 Orang Korban Longsor Sumedang Kembali Ditemukan

Ia menjelaskan, dengan penambahan bidang dalam struktur pemerintahan akan berpengaruh kepada beban anggaran.

Ia meminta pula, Pemkot menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dan mengikuti hasil rekomendasi fasilitas Gubernur.

“Hasil dari surat Pemkot untuk permohonan validasi dan rekomendasi Kemendagri. Jawabannya apa yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya. (Elly Susanto/indoartnews.com)

Komentar

News Feed