MAJALENGKA – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Dalam hal ini Pemkab Majalengka, Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa-Bali, agar pemberlakuan PPKM tahap II ini berjalan dengan baik.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka Kompol Sumari yang dilaksanakan oleh gabungan Polres Majalengka dengan Kodim 0617/Majalengka dan Satpol-PP dan menegur serta memberikan hukuman push up kepada warga masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan di luar rumah karena akhir pekan banyak warga masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.
“Operasi Yustisi akan dilakukan oleh kepolisian dengan 3 pilar setiap harinya, meskipun akhir pekan atau weekend pada saat diberlakukannya program PPKM untuk menekan Covid-19,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Waka Polres Majalengka Kompol Sumari, Sabtu (7/2/2021) dini hari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, menginformasikan bahwa Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Operasi Yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukannya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 4 M. (Rian/sebelas12.com)











Komentar