oleh

Konflik Lahan, Warga Desa Pagerwangi KBB Diintimidasi Pengembang Perumahan Elit

LEMBANG, AYOBANDUNG.COM — Konflik lahan antara warga RW 7 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan pengembangan perumahan elit PT DAM Utama Sakti Prima terus berlanjut.
Bersikeras mempertahankan tanah milik negara yang digarap selama puluhan tahun, warga mengaku sempat diteror oleh preman sewaan perusahaan. Akibat kondisi itu, warga memohon perlindungan negara atas dugaan penyerobotan lahan oleh pengembang properti.
“Kami warga pernah diintimidasi dan ditekan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan pengembang yang memaksa menandatangani surat pernyataan, salah satu poin adalah warga harus mengakui bahwa tanah yang dikuasai dan manfaatkan sekarang adalah milik PT DAM Utama Sakti Prima,” kata juru bicara warga dari Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi, Senin 7 Juni 2021.
Lahan yang jadi sengketa itu kini telah dibangun rumah warga, warung lahan usaha, dan lahan pertanian.
PT DAM yang memerlukan tanah meminta warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun warga tanpa ganti rugi. Padahal, tanah bekas Ex Erfpacht Verponding tersebut sudah kembali dalam penguasaan negara sejak tahun 1980 serta dikelola dan dikuasai masyarakat.
“PT DAM mengklaim tanah ini miliknya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Malah, kami yang punya bukti surat dari BPN Jabar bahwa tanah ini sudah kembali kepada negara,” bebernya.
Untuk mencegah situasi makin memanas, pihaknya meminta Satgas Mafia Tanah segera investigasi ke lapangan karena khawatir ke depannya bisa timbul masalah horizontal. Warga menolak cara-cara kekerasan, intimidasi, dan main paksa yang dilakukan pihak perusahaan karena PT DAM Utama Sakti sendiri sudah berani mematok tanah tanpa sepengetahuan warga.
“Secara psikologis, masyarakat sudah merasa terintimidasi dengan cara-cara seperti itu. Kami mohon negara harus hadir, baik melalui pemerintah daerah, pusat, hingga Satgas Mafia Tanah yang sekarang digemborkan Presiden Jokowi,” ucapnya.
Uca, salah seorang warga mengaku pernah dipaksa hingga diintimidasi oleh mantan Ketua RW dibantu preman agar menyerahkan tanah yang dikuasai sekitar tahun 2002 lalu. Kala itu, dia serta warga lainnya ditakut-takuti jika tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
“Mereka bilangnya tanah mau diambil (Pangdam Siliwangi), baru tahu sekarang ternyata saya tertipu, diambil sama Fandam (pengembang). Buat saya orang awam, banyak takut, terpaksa memasrahkan,” kata Uca.
Selain menerima intimidasi dan pemaksaan, uang pembebasan garap yang warga terima juga dinilai sangat tidak pantas yakni hanya Rp5.000 permeter. “Kalau mau dipakai pemerintah, ya silahkan. Ternyata itu semua tipu-tipu dari PT DAM,” tuturnya.
Kuasa hukum warga, Yudi Kurnia mengungkapkan, PT DAM Utama Sakti tidak berhak mengambil tanah yang sudah ditempati warga.
“Kalau dari 2002 sampai sekarang dan izin lokasinya sudah habis, ini sebanding lurus tidak berlaku lagi. Karena kalau dianggap masih berlaku, ini sama saja dengan status peralihan garap ini hampir menyerupai sertipikat hak milik,” ungkapnya.
Total ada sekitar 14 hektare lahan yang saat ini tengah dipersengketakan antara warga dengan PT DAM Utama Sakti. Pihaknya saat ini sudah menempuh jalur hukum agar warga kembali mendapatkan hak tanahnya.
“Warga sudah lama menguasai, sedangkan sejak 2002 pasca pelepasan dari warga, itupun warga tertipu dan ditakuti soalnya tanah mau diambil Pangdam, tahu-tahu ternyata oleh Fandam (Dirut PT DAM Utama Sakti), itu juga yang akan kami perkarakan,” tambahnya.

News Feed