oleh

Cabuli Calon Anak Tiri Berakhir Gagal Nikah Dengan Sang Pujaan Hati

Cirebon, KN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap Pria atas nama S bin M warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan korban berinisial KR bin AK.

Kapolresta Cirebon Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur sekitar bulan Juni 2020 dirumah korban di Kecamatan Weru.

Cabuli, Calon Anak Tiri, Berakhir Gagal Nikah, Dengan Sang Pujaan Hati

“Tersangka ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur identitas KR bin AK umur kurang lebih 9 tahun,” jelas Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., saat konference pres di Malpolresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga  Ketum PSSI Sepakati Penundaan Piala AFF 2020

“Si S bin M ini sebagai tersangka rencananya akan menikah dengan ibu dari korban. Kurang lebih 3 hari sebelum kasus ini terungkap tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan ibu korban. Namun keburu ketahuan aksinya sehingga pernikahan dibatalkan dan tersangka di proses secara hukum,” jelas Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.

Masih menurut Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., modus operandi tersangka, Pelaku melakukan pencabulan terhadap si korban sebanyak 3 kali di rumah korban, akibat dari perbuatannya tersangka dilaporkan oleh orang tua korban dan saat ini sedang dalam penanganan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga  Puncak Arus Balik Lembang Hari Ini

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.

(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed