oleh

Di Masa Pandemi Angka Perceraian Tahun 2020 Di Pengadilan Agama Indramayu Menurun

Indramayu, KN

Perceraian biasanya akibat faktor ketidakcocokan, masalah ekonomi hingga ketidaksiapan pasangan muda, Kasus perceraian di Indramayu diketahui sepanjang 2019 dari tahun sebelumnya atau 2018.

Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A di Jl. M.T Haryono No 2A setempat mendata, 9.822 kasus perceraian diajukan sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 9.801 kasus telah diputus hakim, Sementara, pada 2018 tercatat 8.681 kasus yang diajukan dengan 7.776 kasus telah diputus hakim.

“Kasus perceraian pada 2019 naik dibanding 2018, adapun per Januari sampai Agustus tahun 2020 mengalami penurunan yaitu 5.929 kasus, ” ungkap Humas Pengadilan Agama Indramayu, Engkun Kurniati Imron, S.Ag.,M.H., Senin (7/9/2020).

Baca Juga  Grand Opening Kantor ERA Integrity Karawang

Dari 9.801 kasus yang diputus hakim, imbuhnya, 6.046 kasus di antaranya merupakan cerai gugat atau diajukan pihak istri, Sementara sisanya atau 2.301 kasus merupakan cerai talak atau diajukan pihak suami.

Untuk Bulan Januari hingga Agustus di tahun 2020 ini adanya penurunan 5.929 kasus. Diantaranya Cerai Talak (CT) laki-laki sebanyak 1.669, adapun Cerai Gugat (CG) Perempuan 4.260 kasus, ini membuktikan adanya penurunan di masa pandemi.

Faktor ekonomi diketahui mendominasi terjadinya perceraian di Indramayu. Namun menurutnya, sejatinya persoalan terletak pada kesiapan mental pasangan suami istri (pasutri) bersangkutan.

Tak sedikit pasutri yang merasa ingin segera menikah, tanpa dibarengi pengetahuan soal berumah tangga. Akhirnya, ketika dihadapkan pada persoalan, seperti halnya ekonomi, mereka lebih memilih bercerai sebagai jalan keluar termudah.

Baca Juga  Polsek Baleendah Polresta Bandung Bersam 3 Pilar Kendalikan Covid-19

“Kebanyakan masih berusia muda. Bukan berpikir ‘nanti bagaimana’, tapi hanya ‘bagaimana nanti,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada perceraian dimana pihak istri yang menggugat, rata-rata dialami pasangan yang istrinya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Persoalan muncul ketika sang suami justru dirasa tak menghargai jerih payah sang istri, dengan menggunakan uang tanpa kemanfaatan sebagaimana mestinya, “Pendidikan yang rendah juga mendorong perceraian,” tandasnya.

Sebelum persidangan mulai pokok perkara kami wajib mendamaikan dampak juga efek pada anak, kewajiban kami adalah upaya mediasi dengan mediator yang mempunyai sertifikat nasional. Kami hanya melayani mereka, adapun tugas adalah pemerintah setempat melakukan pembinaan, Minimal usia pernikahan 19 tahun.

Baca Juga  Polsek Cileunyi Polresta Bandung Gelar Operasi Miras

“Yang sesungguhnya terjadi adalah kebanyakan Faktor ekonomi,” terang E. Kurniati.

Faktor nikah muda memang punya pengaruh tetapi sekarang paling muda nikah berdasarkan Undang-Undang minimal 19 tahun. Jadi tidak terlampau muda juga, tidak seperti dulu.

Faktor perselingkungan indikator kuatnya adalah faktor ekonomi dalam pandangan materialistik konsumeristik. Jadi tidak berdiri sendiri. Faktor nikah muda menurut hemat saya tidak cukup untuk faktor terjadinya perselingkuhan.

“Indikator perselingkuhan biasanya berangkat dari faktor ekonomi dan atau ketidakharmonisan hubungan seksual dalam rumah tangga,” tegasnya.

(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed