oleh

KPU Cianjur Harus Adil

Badan pengawas pemili (Bawaslu) Kabupaten Cianjur) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, tidak ragu-ragu menolak bakal calon bupati maupun wakil bupati apabila tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kontestan Pilkada Cianjur 2020.

“Apabila ada bakal calon bupati maupun wakil bupati tidak memenuhi persyaratan, ya tolak saja. Misalkan bagi anggota dewan dan PNS harus melampirkan surat pengunduran diri dan ijazah palsu,” ujar Hadi Dzikri Nur Kordiv pengawasan Bawaslu Cianjur pada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (6/9/2020).

Bersasarkan bapaslon yang sudah mendaftar Pilkada Cianjur ke KPU, diketahui ada satu orang anggota DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah, Oting Zaenal Mutaqin seorang ASN menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Perihal potensi pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Cianjur, Hadi menilai ada indikasi ke arah sana. Terutama pada saat pemberian rekomendasi hingga penetapan peserta Pilkada.

“Potensi tersebut tetap ada, mulai dari pemberian mahar pada parpol untuk mendapatkan rekomendasi hingga berkas persyaratan,” katanya.

Baca Juga  Ini Makna No 2 Menurut Ketua Umum "BATARA CEKAS"

Sementara itu, bakal calon Bupati Cianjur dari Fraksi PKB Lefi Ali Firmansyah mengatakan, jika dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Hal tersebut ia lakukan keseriusannya maju sebagai calon bupati Cianjur.

“Alhamdulillah, bukti keseriusan saya, saya sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Ini saya lakukan  bukti keseriusan untuk mengabdikan diri ke masyarakat Cianjur jika nanti terpilih sebagai bupati Cianjur,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Muttaqin mengatakan, memang benar seorang ASN itu harus menyatakan mengundurkan diri jika dirinya dinyatakan atau ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati Cianjur.

Baca Juga  Ini Alasan Demokrat & Golkar Tak Kirim Perwakilan Pansus Covid-19

“Jika sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU, maka saya pun akan mengundurkan diri dari ASN. Sesuai dengan  PP 17 Tahun 2020 itu diperbolehkan, artinya meski saya sudah mendaftar calon bupati ke KPU dan selama belum ditetapkan oleh KPU saya masih tetap ASN,” pungkasnya.

Komentar

News Feed