oleh

Lapas Kls II A Karawang, Buka Pelatihan Kerajinan Tangan Bagi 48 Warga Binaan

KARAWANG, NUANSAREALITANEWS.COM,-Menindak lanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Pas-03.PR.01.01 Tahun 2020 Tentang Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, Lembaga Permasyarakatan kls II A Karawang melaksanakan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Handycraft bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas kelas
IIA Karawang berkerjasama dengan Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh :

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang
,Kepala Seksi Kegiatan Kerja
, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan PHK

Baca Juga  Salut kepada Kakek Ini, Keliling Kampung Pungut Sampah

Kepala Sub Seksi Sarana Kerja

Staf Seksi Kegiatan Kerja

Instruktur Pelatihan dari Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten karawang

Kalapas kls II A Karawang, Lenggono Budi menjelaskan “Kegiatan ini merupakan salah satu Target kinerja yang harus dilaksanakan, disamping merupakan salah satu program peningkatan SDM khususnya kepada Warga Binaan yang saat ini masih menjalani pembinaan, dan diharapkan setelah selesai menjalani Pembinaan di Lembaga permasyarakatan ini dan kembali ke tengah-tengah masyarakat serta keluarga bisa memanfaatkan ketrampilan nya untuk bekerja atau berkarya secara mandiri” jelas Lenggono Budi.

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan dan Area Publik Kota Cimahi di Pantau CCTV

Kegiatan ini merupakan salah satu target kinerja Seksi Giatja Lapas Karawang dan merupakan salah satu program peningkatan kualias SDM Warga Binaan Lapas Karawang yang bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan ketika kembali ke tengah masyarakat.

Kalapas Kelas IIA Karawang menambahkan “Sesuai dengan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 bahwa harus
memberikan kegiatan Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya
pelatihan kemandirian yang bersertifikat. Pelatihan Handycraft ini diharapkan dapat mewujudkan Resolusi
Pemasyarakatan Tahun 2020.
Peserta Pelatihan Handycraft wajib mengikuti kegiatan dengan
bersungguh-sungguh serta disiplin dan mengikuti tata tertib” pungkas Kepala Lembaga Perrmasyarakatan Kls II A Karawang.

Baca Juga  Polres Ciamis Melalui Polsek Cimerak Laksanakan Pengawasan Dan Penerapan PPKM Level 3 Di Kawasan Pasar Tradisional

Kegiatan ini diharapkan berlanjut dengan pendampingan dari Balai
Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.
Kegiatan ini diharapkan berlanjut dengan pendampingan dari Balai
Pemasyarakatan.

(Nung/Nuansarealitanews.com)

Komentar

News Feed