oleh

Sebesar Rp 587 Juta Uang Hasil Korupsi di PD SMU di Sita Kejari Majalengka

MAJALENGKA – Kejaksaan Negri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menyita hasil uang korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Utama (PD SMU) sebesar Rp 500 juta.

“Hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara telah di selamatkan oleh Kejari Majalengka,”ujar Dede Sutisna, Kejari Majalengka, Rabu (7/10/2020).

Uang tersebut kata Kejari, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha di PD SMU tahun 2014 – 2019 yang diduga dilakukan oleh Junaidi (62) bin Ahmad (alm) selaku penanggung jawab pada waktu itu.

Baca Juga  Polres Purwakarta Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2021 Dirikan 42 Pos Pengamanan

“Jadi uang tersebut diterima dari seseorang berinisial MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini, untuk penyitaan barang bukti telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” ungkapnya.

Kajari didampingi Kasie Pidsus Guntoro Janjang menegaskan kepada para penerima yang menerima aliran dana dari PD SMU agar segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus.

Baca Juga  Sat Polair Evakuasi ABK KM Nando 7 Di Perairan Eretan

“Sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas,” tuturnya.

Diakhir Kajari menjelaskan sekaligus berharap, untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hasil penyidikan sebelumnya telah menyita senilai Rp. 87 juta, jadi total uang yang disita Rp. 587 juta.

Baca Juga  Terungkap Ratusan Juta Aliran Uang PDAM Untuk Keperluan Umroh Bupati Karawang

“Pemeriksaan terhadap saksi terus berlanjut, hari ini saksi dengan atas nama Lalan Suherlan selaku Kepala BKAD Kabupaten Majalengka. Semoga kasus ini cepat selesai, mohon doa dari masyarakat Majalengka,” tutupnya.(Kabarsebelas.com)

Komentar

News Feed