oleh

UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Semangat UUD

SOREANG – Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi menegaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan semangat UUD 1945 terutama pasal tentang kesejahteraan, hak-hak buruh atau pekerja dan pelestarian lingkungan.

“Banyak pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan semangat UUD. Untuk itu saya pribadi dan PKS secara nasional dan Kabupaten Bandung menolak pengesahan RUU Omnibus Law,” tegasnya, Rabu (7/10/2020) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu Fahmi mengapresiasi gerakan buruh di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung, yang menolak RUU Cipta Kerja.”Aksi demo adalah hak berbangsa, tapi harus tertib tidak anakis dan jaga diri dari Copid 19,” himbaunya.

Baca Juga  Polsek Cibatu Purwakarta Membangun Mushola Dilingkungan Mapolsek

Sementara Fahmi menegaskan, RUU Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober kemarin, banyak mengundang pertanyaan karena terkesan terburu buru dan tidak wajar.

Semestinya ujar Politisi PKS ini, masyarakat terutama buruh diberi ruang agar bisa memberikan masukan atau saran dan koreksi tehadap RUU yg sedang dibahas. Jangan sampai RUU yang disahkan bertentangan dengan norma konstitusi yg ada di Indonesia.

Seperti UU Cipta Kerja dampak dari pengesahannya, sekitar 1200-an pasal dalam 79 UU akan terpengaruh. ” Sehingga perlu ada waktu untuk menyerap informasi atau masukan dari semua pihak. Jadi jangan terburu-buru sebab dampaknya luas,” tegasnya.

Baca Juga  Polrestabes Bandung Bersama Tim Eco Enzyme & PMI Semprot Ruas Jalan di Kota Bandung

Dia menambahkan, substansi dari UU Cipta Kerja untuk memberi kemudahan berusahan dan berinvestasi. “Hal itu kita apresiasi, tetapi banyak yang perku kita kritisi. Secara teknis, kita kan masa covid 19, sehingga pergerakan masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi atau penyempurnaan itu sangat terbatas, tiba-tiba disyahkan. Kita merasa ada langkah yang terburu-buru, dikhawatirkan ada langkah yang kurang cermat dan berpengaruh pada kehidupan berbangsa, ” paparnya.

RUU Cipta Kerja tidak tepat dalam membaca situasi, seperti formulasi pemberian pesangon hanya dilihat dari aspek ketidak berdayaan pengusaha, tanpa melihat rata-rata lama kerja buruh yang di PHK.

Baca Juga  Menuju MTQ ke XXXVI, Pemkab Karawang Bina Peserta di Akshaya

Bahyak pihak.menilai itu akan merugikan buruh atau pekerja, sehingga sisi lain akan ada tendensi UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha.

Selain itu tambahnya, UU tersebut juga berpotensi merusak pelestarian lingkungan. Karena ada kebebasan membuka investasi di Indonesia, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dijaga. Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya sistem pengawasan dan pengendalian dalam penegakan hukum.

“Kemarin saja akibat kurangnya pengendalian, alih fungsi lahan mengakibatkan banjir, kerusakan lingkungan sangat besar terjadi. Dengan RUU Cipta Kerja makin besar kehawatiran kita,” ucapnya.(nk/dialogpublik.com)

Komentar

News Feed