oleh

Gelar Sosdap MPR RI, Hoerudin Amin Beberkan Esensi Ekonomi Rakyat dalam Konstitusi

KAB. TASIKMALAYA, – Dihadapan warga Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin menggelar Sosialisasi Empat Kebangsaan sebagai media Sosdap MPR RI, Jumat, (7/11/2025).

Pada kesempatan itu, Hoerudin sapaan akrab politisi PAN ini mengupas soal esensi ekonomi rakyat di dalam konstitusi yang diharapkannya dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, ekonomi rakyat sendiri adalah bagian penting dari perekonomian nasional, dan negara memiliki peran penting dalam mengatur dan mengembangkan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Rapat Partai Nasdem di KBB Nyaris Adu Jotos

“Dengan tumbuh kembangnya ekonomi rakyat, kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya

Hoerudin menjelaskan, esensi ekonomi rakyat dalam konstitusi Indonesia terdapat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam Pasal 33 tersebut menyatakan antara lain bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selain juga cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Disamping itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” terang anggota Komisi X DPR RI ini.

Baca Juga  Pancasila Ideologi Negara Yang Menyatukan Segala Perbedaan

Ditambahkannya, Pasal 33 UUD 1945 ini mengatur tentang prinsip-prinsip ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip mengenai asas kekeluargaan dimana ekonomi rakyat harus diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan, yaitu prinsip saling membantu dan bekerja sama.

Begitu pula, lanjutnya, memiliki prinsip keadilan sosial dimana ekonomi rakyat harus bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.

“Ada pula prinsip penguasaan negara. Dalam hal ini, negara memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi ekonomi rakyat, terutama dalam bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” bebernya.

Baca Juga  Cellica Center : Kami akan memperjuangkan Untuk kemenangan pasangan Cellica - Aep

Dan tentunya, ekonomi rakyat mengandung pripsip demokrasi ekonomi.

“Ekonomi rakyat harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu prinsip kebersamaan, efisiensi, dan keadilan,” tandas Hoerudin asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. (Lj)

News Feed