oleh

Legislator PAN Tegaskan UU dan Konstitusi Mengatur Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup

KAB. GARUT,- Lingkungan hidup dan pelestarian alam merupakan salah satu aspek penting dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Oleh karenanya, konstitusi dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 juga No. 5 Tahun 1990, Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 menekankan pentingnya pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat dan generasi mendatang.

Demikian disampaikan anggota MPR RI, M. Hoerudin Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dihadapan warga Pameungpeuk Kab. Garut, Minggu siang, 7 Desember 2025.

Baca Juga  KPU Karawang minta Tolak Politik Uang Kepada Pemilih Komunitas Seniman

Media Sosdap MPR RI tersebut menyosialisasikan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.

Dikatakan Hoerudin biasa akrab disapa, undang-undang yang terkait dengan lingkungan hidup dan pelestarian alam, seperti ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelestarian lingkungan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan keberlanjutan hidup di bumi. Lingkungan yang sehat dan lestari dapat memberikan banyak manfaat. Seperti menyediakan udara dan air yang bersih, mengurangi risiko bencana alam, eningkatkan kualitas hidup dan kesehatan juga mendukung keanekaragaman hayati,” papar anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN.

Baca Juga  Legislator PAN Hoerudin Gelar Sosdap MPR RI di Manonjaya Tasikmalaya

Dijelaskannya, beberapa pasal yang terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan hidup diantaranya tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”.

Ada pula Pasal 33 ayat (3) tertuang kalimat “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, begitu pula di Pasal 33 ayat (4) bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Kampanye Digital dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran

“Dengan melakukan upaya pelestarian lingkungan, kita dapat menjaga keberlanjutan hidup di bumi dan meningkatkan kualitas hidup kita sendiri,” pungkas Hoerudin. (Lj)

News Feed