oleh

Raperda Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Perizinan Air Limbah

BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan I 2021.

Dalam rapat kerja tersebut, dibahas Raperda Perizinan Air Limbah di Kota Bandung. Lebih jauh, Bapemperda Kota Bandung menyoroti terkait rancangan peraturan yang akan mengatur persoalan air limbah tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengatakan, harus ada pemahaman yang jelas terkait rancangan peraturan daerah tersebut, terlebih ketika berhubungan dengan limbah.

Baca Juga  Kali Pertama, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

Menurutnya harus ada arah yang jelas dari Raperda tersebut, apakah mengarah kepada perizinan atau pengelolaan air limbah. Mengingat untuk kedua hal tersebut, terdapat dua dinas atau bidang yang memiliki tupoksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

“Jadi arahnya akan kemana, kalau pengelolaan berkaitan dengan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), tapi jika perizinan usaha dan lain sebagainya ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ungkapnya pada Rapat Kerja Bapemperda di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga  Terapkan Protkes, Polsek Paseh Polresta Bandung Gelar Operasi Covid-19

Walau demikian, pihaknya meminta ada perhatian khusus terhadap pengelolaan limbah, baik limbah rumah tangga, industri dan lain sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Nenden Sukaesih menuturkan harus ada peraturan yang jelas, terkait perizinan limbah. Sehingga harus diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang benar-benar menghasilkan limbah, dalam operasionalnya.

Baca Juga  Budaya Tangguh Bencana Jabar Siap Lahirkan Generasi Responsif Kebencanaan

“Jangan sampai perusahaan yang tidak mengeluarkan air limbah, juga ikut dikenakan perizinan air limbah, sehingga harus jelas,” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe menambahkan bahwa perizinan air limbah harus memiliki standar dan ketentuan yang jelas, karena akan berpengaruh kepada kualitas air di Kota Bandung.

“Ini harus diperhatikan dengan baik, jangan sampai nantinya mempengaruhi kualitas air di Kota Bandung,” tambahnya.

(Septri/cakrawalajabar.com)

Komentar

News Feed