CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Sebagaimana aturan yang disampaikan Pemerintah Pusat, berupa menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, akan menerapkan PPKM atau Lockdown di tingkat RT/RW. Penerapan itu, terutama bagi RT/RW yang kondisinya masuk di zona merah.
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penerapkan PPKM tingkat RT/RW tetap mengacu kepada ketentuan aturan Pemerintah pusat. “Selain itu, karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi sudah semakin darut. Maka itu, perlu segera di terapkan PPKM tingkat RT/RW untuk menekan angka kasus Covi-19,” ujarnya kepada wartawan di Cimahi, Selasa (6/7/2021).
Dikatakan Ngatiyana, paska libur lebara atau sejak tanggal 29 Juni 2021 Kota Cimahi masuk zona merah sesuai data dari Pemerintah Provinis (Pemprov) Jabar. Maka sejalan, dengan ini, dilaksanakan PPKM Mikro-Darurat, pihaknya tetap menginduk arahan dan petunjuk pemerintah pusat dan Gubernur Jabar. Sebagaimana yang di umumkan Pemerintah pusat PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, direspon oleh Pemerintah Kota (Penkot) Cimahi, masalahnya di Kota Cimahi juga cukup tajam lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran varian baru virus Corona tersebut. Dengan dilaksanakannya, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
“Kita ikuti sesuai aturan mengenai bentuk dan operasionalnya. Untuk kesiapan Pemkot sendiri dalam menerapkan PPKM atau Lockdown RT/RW kami tinggal menerapkan terutama di wilayah zona merah yang membutuhkan penanganan khusus. Yaitu, terdapat 731 RT kategori zona merah penularan Covid-19 di Jabar,” tuturnya.
Lebih lanjut Ngatiyana menyatakan, berdasarkan data Pemkot Cimahi, terdapat 1 RT yang masuk zona merah. Wilayah RT tersebut masuk Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan. “Maka itu, kepada warga Cimahi saya minta untuk tetap melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat dengan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.
Namun, demikin bila saja dilaksanakan Lockdown RT/RW di zona merah ,berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan dana sekitar Rp 3,41 juta setiap RT per hari. Dana itu, diperuntukan bantuan logistik, untuk penanganan penelusuran kontak atau tracing, alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan penyediaan tempat cuci tangan. (Yat)










