oleh

Pemkot Bandung Terapkan 50 Persen WFH, 50 Persen WFO

BANDUNG – Kebijakan Work From Home (WFH), kembali diterapkan Pemerintah Kota Bandung. Hal itu untuk menyikapi perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung hanya mempekerjakan pegawainya sebanyak 50 persen di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Goweser Pahami Etika dan Aturan Bersepeda

“Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september. WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan, Selasa, (8/9/2020).

WFH lanjut Yayan, mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan.

Baca Juga  Melalui Gebber, Warga Komplek Antapani Sisihkan Rejeki Bantu untuk Satu Kecamatan

Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.

“Bagi yang positif Covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” jelas Yayan.

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu.

Ditegaskan Yayan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

Baca Juga  Pjs Bupati Tasikmalaya Lepas Tim Jabar Bergema 3 M

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait.

Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tuturnya. (Alief/bedanews.com)

Komentar

News Feed