BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung telah merencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT/RW.
Hal ini dilakukan karena angka kasus positif masih terus bertambah dan jumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh warga meningkat.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, PSBM tingkat RT/RW tersebut hanya akan dilaksanakan di 61 kelurahan di Kota Bandung yang masih memiliki kasus positif aktif.
Pembatasan pun hanya berlaku di sejumlah RT atau RW yang masih memiliki warga positif Covid-19.
“Kami akan memberlakukan PSBM baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” ungkap Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10/2020).
Namun, ia mengatakan, pihaknya tidak akan serta-merta meminta camat atau lurah setempat untuk menerapkan PSBM tersebut. Pemkot Bandung akan menunggu pengajuan dari kewilayahan untuk menerapkan PSBM.
“Semangatnya kita ingin datang dari masyarakat, tapi koordinasi dengan kewilayahan tersebut (yang memiliki kasus positif aktif) terus kita lakukan,” ungkapnya.
Oded mengatakan, pihak yang lebih memahami kebutuhan warganya adalah pemerintah kewilayahan setempat. Hingga hari ini, Oded mengatakan belum ada RT/RW atau kelurahan yang mengajukan pemberlakuan PSBM.
“Data masyarakat itu lebih akurat, mereka lebih tahu perlu atau tidaknya (PSBM). Tapi, seandainya sama sekali tidak ada yang mengajukan, kami akan tegur,” ungkapnya.
Hal ini sekaligus menjadi ajang evaluasi bagi lurah atau camat setempat terkait kesigapan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Pihak Pemkot Bandung akan tetap melakukan pengawasan pada kelurahan-kelurahan dengan jumlah kasus positif aktif tertinggi.
“Jadi saya bisa melihat, (kalau tidak mengajukan PSBM), sebenarnya camat nya kerja atau tidak? Ini sekaligus jadi alat kontrol dan evaluasi. Bukan berarti kami tida peduli,” ungkapnya.
Untuk menerapkan PSBM tersebut, ia mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (perwal) baru. Perwal yang selama ini berlaku, yakni Perwal 37, 46 dan 52 tahun 2020 masih berlaku.
“Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” ungkapnya.
Data hingga Selasa (6/10/2020), kelurahan dengan kasus positif aktif tertinggi di Kota Bandung adalah Kelurahan Cijerah. Total terdapat 16 warga di Cijerah yang masih berstatus positif aktif alias masih diisolasi.











Komentar