KARAWANG– Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wichaksana mengatakan dari 1 orang perusuh diperiksa lebih lanjut karena berusaha menyerang petugas saat berlangsung aksi unjukr asa buruh menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Lawa didepan Kantor Pemkab Karawang pada Rabu (7/10) kemarin.
“Ada satu orang dijadikan tetrsangka karena berusaha menyerang petugas ,” kata Oliesta, Kamis (8/10) malam di Mapolres Karawang.
Dari 141 orang tersebut, kata Kasatreskrim Polres Karawang, 74 orang berstatus pelajar, sisanya pengangguran
bukan bagian dari kelompok buruh serta massa yang melakukan orasi secara damai dan sopan di depan Kantor Pemkab Karawang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti percakapan lewat WA untuk melakukan keeusuhan saat aksi unjukrasa berlangsung, bukti lain yang diamankan cat sempro, batu, HP dan motor sebanyak 40 unit.Ia juga mengingatkan kepada para orangtua agar mengawasi anak-anaknya ketika akan keluar dari rumah.
“Barang bukti yang diamnakan selain batu untuk menyerang petugas dan cat semprot juga 40 unit sepeda motor,” tandasnya.
Selanjutnya, KasatNarkoba Polres Karawang AKP Aji Setaiji mengatakan setelah dilakukan tes urine terhadap 141 orang perusuh diketahui ada 48 orang positif menggunakan pil psikotropika
“Hasil tes urine ada 48 orang positif menggunakan pil mengandung zat Psikotopika,,selanjutnya akan dilakukan rehab terhadap mereka karena usianya masih dibawah umut” katanya.(Nandang/onediginew)











Komentar