oleh

Soal Kemiskinan Ekstrem di Karawang, Ini Kata Ekonom UBP

Wilayah Kabupaten Karawang, masuk lima besar kemiskinan ekstrem se-Provinsi Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tercatat tingkat kemiskinan ekstrem 4,51 persen dari jumlah penduduk atau 106.780 jiwa.

Melihat hal itu, Ekonom Doktor Dedi Mulyadi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengataka istilah miskin ekstrem sudah ada sejak lama.

Kategori warga miskin ekstrem ada dua. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan.

Kompleksitas yang dimaksud memiliki ciri, yakni lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak punya fasilitas air bersih dan  situasi yang memadai.

Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup. Yakni produktif usia 15-64 tahun, tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

Baca Juga  Jaga Ketahanan Pangan, DKP3 Kota Sukabumi Bersama Bulog Antisipasi Stok Beras di Tahun 2021

“Sedangkan menurut Bank Dunia, kemiskinan ekstrem ialah kondisi dimana penghasilan berada di bawah parity purchasing power 1,99 dollar AS per kapita perhari atau setara dengan Rp 12.000 per kapita perhari yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan perdesaan masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, pada Kamis (7/10/2021).

Sementara soal data rilis kemiskinan ekstrem di Karawang itu perlu ditanggapi dengan bijak oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Jika memang Bupati meragukan itu, maka disarankan agar Bupati Karawang segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) baik tingkat Karawang, provinsi maupun pusat.

“Kemarin kan sudah kumpulkan 25 kepala desa itu, mereka menyatakan tidak sesuai. Maka itu bupati perlu komunikasi dengan BPS untuk dapat mendengarkan pemaparan soal data miskin ekstrem di Karawang itu,” ungkap dia.

Baca Juga  Jabar-NTB Jalin Kerja Sama di Sektor Peternakan

Apabila data itu benar, kata Dedi, maka itu tentu menjadi pegangan Pemkab Karawang dalam merencanakan penanganan kemiskinan di daerahnya.

Namun, apabila keliru tentu ini bisa menjadi masukkan bagi BPS sehingga data kemiskinan di Indonesia dapat perbaikan dan akan menjadi lebih baik dalam penilaian kemiskinan di Indonesia.

“Makanya harus kroscek benar-benar kan ya, karena kan belum tahu penghitungannya gimana dan gimana saat proses pengambilan data, sampling dan lainnya,” jelas dia.

Menurutnya, proses pendataan bisa dimungkinkan terjadi kesalahan. Pasalnya, dalam masyarakat ada fenomena sosial. Dimana, punya rasa ingin mendapatkan bantuan padahal tidak masuk kategori miskin.

Baca Juga  Mensos, Menteri Desa PDTT dan Dirut Pos Indonesia Tinjau Penyaluran BST Tahap 8

Sehingga bisa saja ketika petugas yang melakukan pendataan datang, masyarakat itu berbondong-bondong mengaku miskin. Ini perlu juga edukasi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperbaiki mental tersebut.

“Saat data bagaimana posisi masyarakat, jangan-jangan lihat ada yang bawa tas bawa catatan tahu kalau mau ada bantuan, pada ngaku miskin. Atau itu kan hanya sampling kan ya, harus dilihat margin erornya,” terang dia.

Terakhir, ia menambahkan dunia bersepakat pada 2030 harus sudah tidak ada lagi warga miskin. Akan tetapi, pemerintah Presiden Joko Widodo ingin pengetasan kemiskinan di Indonesia teratasi hingga 2024.

Tentu niat pemerintah sangat baik dalam upaya mempercepat penanganan kemiskinan di Indonesia.

News Feed