oleh

Komisi 1 DPRD Prov. Jabar Bahas Perda No.13 Tahun 2018

BANDUNG,- Perubahan pasal per pasal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13, Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dibahas dalam rapat kerja DPRD Provinsi Jawa Barat oleh pimpinan dan anggota Komisi 1, Kamis, (07/01/2021).

Dalam pembahasan tersebut, turut hadir sebagai narasumber yakni pakar hukum Prof. DR. Asep Warlan, SH., MH, serta Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad dan perwakilan dari Kogartap serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman berharap, perubahan pasal per pasal tentang Perda No. 13 Tahun 2018 segera disahkan, menimbang perda tersebut akan menjadi acuan untuk Kabupaten/Kota di Jabar serta harus lebih serius lagi dalam penegakannya terutama terkait sanksi administratif dan pidana.

“Perda ini harus bisa mengakomodir ke semua pihak, namun juga harus memikirkan tentang sumber daya manusianya, sarana prasananya dan anggaran untuk menangani permasalahan,” ujar Bedi.

Baca Juga  Era Digital, Wagub Jabar: Remaja Masjid Supaya Tingkatkan Moral, Iman dan Takwa

Sementara itu, menurut Asep Warlan, Jawa Barat saat ini masih banyak pelanggaran, hal ini di akibatkan oleh karakter setiap Kabupaten Kota yang berbeda dalam upaya penegakan terhadap pelanggaran dan terkait penanganan, belum ada kejelasan bagaimana penanganan pandemi mulai dari pusat sampai ke perangkat yang terendah.

“Penegakan pada masa pandemi ini, harus mempunyai fungsi penghentian pelanggaran cabang pencegahan dan cabang penindakan serta fungsi memulihkan keadaan seperti semula,” pungkasnya. (Elly Susanto/indoartnews.com)

Komentar

News Feed