oleh

Dokumen Pengadaan Barang Jasa Menjadi Informasi Terbuka

BANDUNG – Dokumen-Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, kini menjadi informasi yang terbuka yang diklasifikasi menurut Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Demikian substansi isi utama dari Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggaran Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Jawa Barat, Selasa (08/02/2022), di ruang sidang Jalan Turangga Bandung.

Focus Group Discussion (FGD) tersebut merupakan kegiatan kajian dari Bidang ASE terkait pengembangan instrument Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk tahun 2022. FGD  bertema, “Pengadaan Barang/Jasa dalam Sudut Pandang Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menghadirkan narasumber Koordinator Bidang ASE, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si.

FGD tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan juga Tenaga Teknis di lingkungan Komisi Informasi Jawa Barat. “Kajian tersebut bertujuan guna mengevaluasi dan memperbaiki instrument Monev tahun lalu untuk tahun ini, sekaligus sharing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi,” kata Koordinator Assisten Ahli Bidang ASE, Egia Riska Fajrin yang sekaligus Ketua Panitia di sela-sela kegiatan FGD.

Baca Juga  KTT Ke-42 ASEAN 2023 INDONESIA: 50 Milenial BUMN Bersih-Bersih Sampah KTT ASEAN di Labuan Bajo

FGD Pengadaan Barang/Jasa mengurai dasar hukum Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres RI No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pengaturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi dan juga Pengaturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Dadan Saputra, Komisi Informasi Pusat menggolongkan dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa ke dalam dokumen yang wajib sediakan dan diumumkan secara berkala melalui dasar hukum Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Selain perihal pengadaan barang dan jasa juga terkait dengan Kewajiban Badan Publik pada Pasal 7 ayat 2, 3, 6 dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Selain itu terdapat Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dan juga Norma Informasi Pengadaan Barang/Jasa yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021.

Baca Juga  Warga Jakarta Wajib Tahu, Ini Aturan Perjalanan-Wisata ke Kota Bandung

“Dikarenakan output kegiatan ini yaitu perbaikan instrument Monev, maka instrument Monev 2022 akan memasukan dokumen-dokumen pengadaan barang jasa pada kewajiban informasi berkala yang harus disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, selain informasi yang wajib disediakan setiap saat dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” tegas Narasumber.

Kendati begitu, forum FGD sempat berdiskusi alot terkait persepsi tidak semua dokumen pengadaan barang jasa termasuk informasi terbuka. Terdapat beberapa dokumen yang diindikasikan berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Mahi M. Hikmat menyarankan agar Komisi Informasi Jawa Barat lebih teliti dalam memasukan substansi Peraturan Komisi Informasi ke dalam instrument Monev dengan mengkaji lebih dalam beberapa point terkait pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 perihal kategori informasi yang dikecualikan. “Mohon dikaji secara saksama terkait perlindungan atas hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidah sehat, kerugian ketahanan ekonomi nasional, dan perlindungan rahasia pribadi,” tambahnya.

Baca Juga  Pansus I Mulai Kaji Dokumen Pemekaran 3 Kabupaten di Jawa Barat

Apalagi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat beberapa substansi informasi yang harus dikecualikan yang berpotensi memiliki hubungan erat dengan dokumen pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, kata Koordinator Assisten Ahli Bidang Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dimas Prawira, dalam merumuskan instrument Monev. 2022 memang harus melakukan kajian yang lebih komprehensif. Bahkan, fakta-fakta putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang disampaikan oleh Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Hukmul Ulum yang terkait dengan status dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa juga harus menjadi pertimbangan yang cermat.

(Terasjabar.co)

News Feed