oleh

Penanganan Covid-19, PT. Teakwang Bantu Pekab Subang Puluhan Peti Jenazah

SUBANG,- PT. Teakwang Indrustrial, merupakan salah satu perusahan pabrik terbesar di Subang. Perusahaan ini, ternyata bukan hanya mengurus usahanya, tetap juga peduli terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Subang, dengan menyerahkan bantuan sebanyak 53 peti jenajah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jumat pagi (9/7/2021)

Pelaksanaan serah terima bantuan kemanusiaan Peti jenajah dari PT. Taekwang Industrial diterima langsung secara simbolis oleh Bupati Subang H. Ruhimat di Ruang Kerja.
Adapun jenis bantuan berupa 53 Peti Jenazah, Masker KN-95 1000 pcs, Alat Rapid Tes 400 box dan Hazmat 10.000 pcs tersebut merupakan salah satu itikad baik PT. Taekwang kepada pemerintah daerah dalam membantu penanggulangan pandemi Covid 19 yang saat ini memasuki kondisi darurat. Rencananya bantuan itu juga, akan dibagikan ke seluruh desa/puskesmas se-Kabupaten Subang.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Subang Dr. Maxi,sebagaimana terkait adanya perubahan instruksi Mendagri, industri esensial yang berorientasi boleh bergerak saat ini dibatasi 50% + 10%. Jadi, 50% karyawan produksi dan 10% yang di office.. “Mudah mudahan di PT. Taekwang bisa melakasanakan aturan itu, supaya betul betul bisa menahan laju pertambahan kasus Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga  Apeksi Harus Bisa Suarakan Aspirasi 98 Pemkot di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut Yanuar Muchriady direktur GA-IR PT. Taekwang melaporkan bahwa hingga hari ini perusahaannya telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 53% sehingga saat ini total yang sudah di vaksinansi sebanyak 17.000 orang. Adapun terkait operasional ditengah masa pandemic Covid-19, PT. Taekwang telah mengantongi izin mobilitas dan operasional dari Kementrian Perindustrian, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang mengatakan izin-izin tersebut agar segera dilaporkan ke Pemda Subang. Kang Jimat menegaskan agar PT. Taekwang mematuhi aturan yang berlaku terkait diterapkannya Pemberlakukan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu jumlah karyawan yang masuk kerja sebanyak 50% karena harus sesuai dengan aturan pusat.

Baca Juga  Meriahkan Hajat Bumi, Kades Hj. Emih Ngibing dan Sawer Dalang

Kang Jimat pun mengucapkan terima kasih kepada pihak PT. Taekwang yang telah memberikan bantuan kepada pemerintah daerah Subang dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19

Pada acara tersebut nampak hadir d Kalak BPBD, Kadinkes, Asda I, Asda II dan beberapa orang dari pihak manajemen PT. Taekwang. ( PORMASNEWS.COM/SONY)

News Feed