oleh

Sat Pol PP Kota Bandung, Lakukan Operasi Yustisi Pelanggar PPKM Darurat

BANDUNG, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak di mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga saat ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, terus menyasar semua kalangan yang melanggar PPKM Darurat.

“Bahkan, Sat PP Kota Bandung, sendiri sudah menyidangkan para pelanggar. Pada hari yang sama, mereka juga lansung disidangkan dengan Tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Kasat Pol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, saat melaksanakan operasi yustisi bekerja sama dengan Sat Pol Jawa Barat, Kamis (8/7/2021)

Dikatakan Rasdian, penindakan yang dilakukan Sat PP Kota Bandung menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak. “PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Lebih lanjut Rasdian menyatakan, secara teknis yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan semuanya itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga  Gubernur Jabar : Vaksinasi Fokus untuk Wilayah Bodebek

Berkaitan dengan PPKM Darurat ini, pihaknya kan terus melakukan patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi sesuai Peraturan walikota (Perwal) nomor : 68 tahun 2021.

Saat Sat Pol PP Melakukan patrol, bisa tidak melalui tindak tipiring, langsung ditindak dan dilakukan denda administratif. Denda untuk perorangan masksimal Rp100.000, dan denda untuk badan usaha Rp500.000.

Baca Juga  Diskes Cimahi Anggarkan Rp. 11 Miliaar Kepersertaan BPJS Warga Tidak Mampu

“Kita lihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal,” ucap Rasdian. (FORMASNEWS.COM/Agg/Yat)

 

 

News Feed