CIREBON – Seorang ayah berinsial KK (44) tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya hingga hamil. Kepada polisi KK mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 5 kali sejak 2019- hingga 2020. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si, mengatakan tersangka KK dijerat undang-undang nomor nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka merupakan Ayah tiri dari korban yang melakukan aksi persetubuhan sampai 5 kali kurun waktu dari tahun 2019 sampai dengan Januari 2020, Korban sendiri sempat hamil dan melahirkan, akan tetapi anaknya meninggal dunia,” jelas Kapolresta Cirebon kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
“Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, modus operandinya tersangka melakukan pencabulan ataupun persetubuhan terhadap korban dengan melakukan pengancaman untuk menyuruh diam korban, supaya korban tidak melakukan perlawanan dan tersangka melakukan aksinya,” jelas Kapolresta.
“Korban saat ini mengalami trauma karena memang sudah berulang kali sampai dengan hamil dan melahirkan sehingga atas perbuatan tersebut korban memberanikan diri untuk melaporkan kepada orang tuanya, dan tersangka dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (korankabarnusantara.co.id)











Komentar