oleh

Ridwan Kamil Minta Demo Tidak Melebihi Jam 6 Sore

-Tak Berkategori

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani surat pengantar aspirasi buruh Jawa Barat terkait penolakan UU Cipta Kerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Surat pengantar tersebut akan dilayangkan ke DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo.

Dengan ditandatanganinya surat pengantar tersebut, Emil berharap massa aksi dapat melakukan penyuaraan aspirasi dengan sesuai aturan. Bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ataupun dengan demonstrasi nirkekerasan.

Baca Juga  Satpol PP Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Habib Rizieq di Megamendung

“Saya imbau, dengan aspirasi yang akan disampaikan ini, buruh tidak perlu lagi demo di Jabar ataupun di kota/kabupaten se-Jabar. Karena niat dan maksud agar kami menyampaikan aspirasi sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

“Mari salurkan aspirasi dengan koridor hukum. Kan ada gugatan MK, sudah banyak yang antre untuk gugat, Kalau mau demo silakan, tapi laporan. Selesai jam 6 sore. Kalau di atas jam itu kan sudah melanggar aturan,” paparnya.

Baca Juga  Inovasi IBB-TV Solusi Hemat Kuota Belajar Jarak Jauh

Surat pengantar yang ditandatangani Emil berisi keterangan yang menyatakan bahwa di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan buruh kepada pemangku kebijakan pusat.

Surat pengantar tersebut akan dilampiri oleh tuntutan buruh yang telah disampaikan pada audiensi siang ini. Emil mengatakan secara garis besar terdapat dua pernyataan buruh yang disampaikan dalam audiensi.

Baca Juga  Kolonel Kav. Purwadi Sang Legenda Sangkuriang di Sektor 7 Citarum Harum

“Tuntutannya ada dua, pertama menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu pengganti UU ini,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan dibaca dan jadi masukan dari rakyat juga buruh Jabar terkait UU yang menurut buruh, banyak sekali merugikan,” jelasnya. (ayobandung.com)

 

Komentar