oleh

BPN Majalengka Bagikan 14 Ribu Sertifikat Dari Target 20 Ribu

MAJALENGKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka bagikan sebanyak 14 ribu sertifikat realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabuoaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini merupakan program strategis Nasional, program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka .

“Program pemerintah pusat melalui PTSK untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan,” kata Dedi, Senin (9/11) bertempat di Pendopo Kab.Majalengka

Dedi menambahkan, untuk di Kabupaten Majalengka target Program PTSL ini sebanyak 40.000 sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat untuk hari ini secara simbolis akan dibagikan sebanyak 14.000 sertifikat PTSL tahun 2020 untuk beberapa lokasi diantaranya Kecamatan Cikijing sebanyak 1 Desa, Kecamatan Talaga sebanyak 17 Desa, Kecamatan Maja sebanyak 16 Desa, Kecamatan Lemahsugih sebanyak 11 Desa.

Baca Juga  Kelurahan Sukamiskin dan Cihaurgeulis Jadi Percontohan Waste To Food

“Untuk saat sekarang ini kami tinggal sisa 13.000 sertifikat tinggal cetak saja dari total 40.000 sertifikat, kami optimis mudah-mudahan akhir tahun ini program PTSL sudah selesai semua dan dibagikan ke masyarakat “ucap Dedi

Sementara , Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan bahwa salah satu tugas pemerintah baik itu Pusat maupun Daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan apa yang kita lakukan hari ini merupakan bentuk kongkrit pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Uu Ruzhanul Sosialisasikan Pergub Jabar Nomor 60 ke Perdesaan

“Ini semua bagi kepentingan masyarakat dari pemerintah pusat dan daerah ,”kata Bupati.(Nandang/onediginews)

 

Komentar

News Feed