oleh

Dicegat di Tol Cikampek, Polda Jabar Amankan Truk Pembawa 10,9 Kilogram Sabu-sabu

BANDUNG — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Truk tersebut diamankan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Sabtu (7/11/2020).

DirresNarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama sebulan terakhir.

“Kami amankan sabu sebanyak 10 bungkus yang dibungkus plastik alumunium berwarna hijau seberat 10,9 kilogram,” ujarnya di Polda Jabar, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga  Kapolres Majalengka Beserta Forkopimda Sambut Rombongan Touring Baksos Dalam Rangka Familiarization Trip Forkopimda Jabar

Rudy menjelaskan, pada tanggal 1 Oktober pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman Narkoba jenis sabu yang dikirim dari Pekanbaru Riau.

“Dikirim dari Pelabuhan Kampar, barang tersebut akan diantar ke Madura Jawa Timur. Lalu Kasubdit 2 dan anggota timnya sebanyak 4 unit melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang bertugas sebagai kurir pembawa sabu tersebut.

Baca Juga  Waka Polda Jabar Pimpin Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKN TK.II Dan Seleksi S-1 STIK-PTIK ANGK. Ke-79 Tahun 2021

“Kita amankan 2 orang kurir berinisial AHD dan OM. Statusnya keduanya sebagai kurir. Mereka supir dan kernet truk yang diamankan. Untuk sekali pengiriman 1 bungkusnya mereka diberikan upah Rp 50 juta, ya dikali 10 bungkus berarti mereka dapat upah Rp 500 juta,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kita amankan narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram, lalu 1 unit truk berwarna kuning bernomor polisi W 9812 NV, 1 set ban serep dan beberapa handphone,” ujar Rudy.

Baca Juga  Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun,Hingga November 2020

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.

Komentar

News Feed