BOGOR, – Peminat Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2,4 Juta dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) khususnya masyarakat Kabupaten Bogor melonjak drastis. Hal tersebut disampaiakan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Yudi Taufik kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020) siang.
Menurut Taufik pada gelombang pertama, Dinas UMKM Kabupaten Bogor mengajukan sekitar 28 ribu berkas kepada kementerian Koperasi Pusat.
“Dari jumlah itu tidak semua mengajukan di setujui, bahkan informasi terakhir untuk gelombang pertama yang di tutup sekitar pertengahan September 2020 lalu baru sampai tahab 11 dan 12 yakni sekitar 8 ribu orang itu yang kami dapatkan dari BRI Cibinong. Sedangkan, informasi dari BRI Dewi Sartika dan Cibubur, hingga kini belum dapat kabarnya,” tutur laki laki berkacamata.
Sementara, di gelombang kedua yang di buka kembali selang beberapa hari setelah penutupan gelombang pertama pada bulan September 2020. “Dinas UMKM Kabupaten Bogor telah menerima sekitar 210 ribu berkas dari masyarakat yang mengajukan juga belum ada yang cair, terlebih menurut taufik akan menyelesaikan gelombang pertama dulu,” aku taufik.
Adapun kabar beredar, peroses BLT 2,4 juta cukup gampang asalkan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), akan mendapatkannya. Kabar tidak sedap itu, ditepis bahwa informasi itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, saat pengajuan masyarakat di tuntut mengikuti aturan yang di tetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pertama, syaratnya warga Negara indonesia, kedua memiliki nomor induk kependudukan (NIK) , ke-tiga memiliki usaha mikro yang di buktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, ke empat bukan ASN, kelima bukn anggota tentara, ke enam bukan anggota Kepolisian, ke tujuh bukan pegawai BUMN atau Pegawai BUMD, ke delapan tidak sedang menerima pinjaman kredit atau KUR /atau kredit dari pinjaman perbankan lainnya, ke sembilan memiliki SKU, mengisi frofil usaha mikro dan surat pernyataan dari pelaku usaha bahwa masih aktif.
Begitu juga, formulir bisa di unduh melalui link bit.iy3i7H2EI ),dan yang terakhir pelaku usaha mikro mendaftar sendiri melalui link: bit ly/BIODATAUKM. Batas waktu pendaftaran hingga November 2020.
“Persyaratan lainnya, seperti harus memiliki Rekening BRI dan jika bantuan sudah masuk dan tidak di ambil selama 3 bulan maka uang tersebut akan di tarik kembali ke kas Negara, “ tambah Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya mempasilitasi masyarakat untuk mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM pusat khususnya masyarakat yang memiliki usaha alias UMKM yang aktif dan itu di ajukan secara Pribadi bukan kelompok atau lembaga, meski pihaknya juga tidak menampik ada beberapa lembaga atau kelompok yang mengkolektifkan berkas tersebut seperti Forum Jokowi dan GPI.
Menanggapi kabar beredarnya isu bahwa ada oknum yang bermain, bisa lewat belakang dengan catatan mendapatkan Rp 1,8 juta bukan 2,4 juta.”Saya katakan dengan tegas itu tidak benar, bagaimana mungkin orang akan dapat Rp 1,8 sementara BLT nya masuk ke rekening pemilik bantuan,” tegas Yudi. (Dauri/FORMASNEWS.COM)











Komentar