oleh

Presiden Jokowi Bagikan 5000 Sertipikat Warga Kabupaten Bandung

-Tak Berkategori

KAB. BANDUNG, – Presiden RI Joko Widodo bagikan 5000 sertipikat bidang tanah di Kabupaten Bandung, Senin (9/11) secara Virtual. Pembagian sertifikat dimusim pandemik ini hanya diwakili oleh 15 orang perwakilan dari Kab. Bandung ke Propinsi di Gedung sate Bandung sedangkan yang menerima di Gedung Moh. Toha diwakili oleh 5 orang perwakilan.

Dalam amanatnya presiden Jokowi menekankan agar masyarakat yang menerima sertifikat ini dapat menjaga dan menyimpan baik-baik, jangan sampai rusak apalagi hilang, karena sertipikat tanah tersebut merupakan tanda bukti hak kepemilikan, ”Kepastian hukum atas tanah tersebut sudah jelas terjamin, untuk itu bila tanah mau diaggunkan agar dipikirkan secara matang tujuannya, misalnya kalau untuk penambahan modal dan meminjam ke Bank jangan sampai menjadi kredit macet, karena tanah tersebut bisa disita bila tidak kebayar kreditnya,“ ujar Jokowi.

Kepala ATR/BPN (Badan Pertanahan nasional) Kab. Bandung Hadiat Sondara Danasaputra, SH., MH mengatakan pembagian sertifikat tanah tersebut merupakan hasil program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2020 yang tersebar di 11 desa ditiga kecamatan Kab. Bandung.

Hadiat menyebutkan untuk target peta bidang tanah tahun ini sebanyak 22.100 bidang sedangkan target untuk menjadi sertifikat tanah sebanyak 21.100 bidang.

Baca Juga  Bupati Bogor Dampingi, Mentan Kukuhkan 2.000 Duta Petani Milenial dan Andalan

”Insya Alloh untuk target seratus persen penyelesaian sertipikat tahun ini pada Nopember 2020,sehingga pada bulan Desember seluruh masyarakat pemohon dapat menerima sertipikat secara gratis.“ ujar Hadiat.

Untuk tahun 2021 target program PTSL BPN Kab Bandung mengalami kenaikan yang signifikan yakni 92.000 bidang sertipikat dan 110.000 peta bidang tanah.Jumlah tersebut tersebar di 4 kecamatan yakni Kec Pacet,Paseh, Ibun dan Cikancung meliputi 32 desa. (Ayi Purnama/FORMASNEWS.COM)

Baca Juga  Bupati Sumedang Bahas Reforma Agraria dan penataan tanah Eks Hak Guna Usaha .

 

 

Komentar