oleh

Kota Bandung Hari Ini Berlakukan PPKM

BANDUNG – Pemkot Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Baca Juga  Ridwan Kamil-Erick Thohir Tinjau Sentra Vaksinasi Kementerian BUMN

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

“Pelaksanaannya kita lihat  Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” terang Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Senin ( 11/1).

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Larangan Tahun Baru: Keramaian, Kerumunan, Pergerakan Orang

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Wagub Jabar Minta Warga Masyarakat Aktif Kembangkan Potensi Wisata di Jabar

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” tegasnya. (Nuryati/inilahnews com)

 

 

Komentar

News Feed