oleh

Jelang Imlek, Gugus Tugas Diminta Lakukan Patroli Pengawasan Prokes Ketat

BANDUNG, – Menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili, diminta warga yang merayakan harus tetap memakai protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Untuk itu, tim Gugus Tugas Kota Bandung penanganan Covid-19, akan memastikan untuk pengawasan Prokes dan pengendalian yang lebih maksimal. Kepada tim gugus juga, jelang implel lakukan patroli lebih banyak.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang juga Ketua harian Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung mengatakan, pihaknya tetap meminta untuk memastikan pengawsan Prokes semakin ketat. “Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dimita bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan Pemerintah pusat,” ujarnya di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11/2/2021)

Dikatakan Ema, pada libur Impek bagi ASN bisa mengikuti libur. Tapi bagi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun tetap masuk. Begitu juga, untuk larangan keluar kota kiranya bisa menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. “Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.

Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan Prokes yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan Covid yang bertugas dilokasi wisata.

Baca Juga  Sempat Deadlock, Akhirnya Agus Wartawan Elsinta Terpilih Ketua PWI KBB

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Baca Juga  Ketua MPR: Setiap Pemimpin Harus Punya Tekad Mempertahankan Pancasila

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Demikian juga ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Ema. (Yan/Sis/FORMASNEWS.COM)

 

Komentar

News Feed